Penangkapan kapal bernama KM. Rezeki Bersama itu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Patroli Keamanan Laut (Kamla) Lanal Nias segera bergerak menuju lokasi dan menemukan kapal tengah beroperasi secara ilegal.
Komandan Lanal Nias melalui keterangan tertulis menyampaikan bahwa kapal beserta tujuh anak buah kapal (ABK) berhasil diamankan tanpa perlawanan. “Saat dilakukan pemeriksaan, seluruh ABK kooperatif. Tim berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan penggunaan bom ikan,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan beberapa barang bukti berupa bahan peledak, mesin dompeng, kompresor, korek api, bubuk mesiu, sumbu peledak, serta bubuk potasium yang digunakan untuk membuat bom ikan. Barang-barang tersebut langsung diamankan sebagai alat bukti.
Setelah dilakukan penangkapan, KM. Rezeki Bersama dikawal menuju Mako Lanal Nias di Telukdalam untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku akan diserahkan ke instansi terkait untuk diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, yang melarang penggunaan bahan peledak dalam kegiatan penangkapan ikan.
TNI Angkatan Laut menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan kelestarian sumber daya laut Indonesia. “Tidak ada tempat bagi pelanggar hukum di laut, khususnya mereka yang merusak ekosistem laut dengan cara ilegal,” tegas pihak Lanal Nias.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata kesigapan TNI AL dalam menegakkan hukum di laut serta melindungi ekosistem perairan Indonesia dari praktik destruktif yang merugikan lingkungan dan masyarakat nelayan tradisional.
(Dispen Kodaeral II)

0 Komentar